Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Karena hal ini, KOMPAK Indonesia Dukung PH Izak Rihi Pidanakan Komut Bank NTT dan Gubernur VBL

Sabtu, 22 Juli 2023 | 10:43 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-22T02:43:58Z
Xdetiik


XDetiik.com, JAKARTA - Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia/HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) dan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) mendukung total upaya mantan Dirut Bank NTT, Izhak Rihi melalui Kuasa Hukumnya, Kombes Pol (Purn) Alfons Loemau, SH.,MH untuk melaporkan Komisaris Utama (Komut) Bank NTT dan Gubenur NTT, Viktor Buntilu Laiskodat (VBL) ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.


Demikian disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia dan Ketua Dewan PADMA Indonesia, Gabrial Goa dalam rilis tertulis kepada wartawan tim media ini  melalui pesan WhatssApp (WA) pada Kamis, (20/7/2023), terkait alasan pemberhentian kliennya (Izak Rihi) dari jabatan Dirut Bank NTT pada 20 Mei 2020 lalu, karena Izak dinilai tidak mampu mencapai target labah Rp 500 Miliar.


Upaya Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Bank NTT Izak Rihi yakni Kombes Pol (Purn) Alfons Loemau, S.H.,MH untuk mempidanakan Komisaris Utama Bank NTT dan Gubernur NTT, Vicktor Laiskodat wajib didukung dan ditunggu (untuk) tindaklanjutnya segera. Kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bersama KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) mendukung total upaya mantan Dirut Bank NTT, Izhak Rihi yang diwakili kuasa hukumnya Kombes Pol (Purn) Alfons Loemau, SH.,MH melaporkan resmi Komisaris Utama Bank NTT sekaligus Gubernur NTT, Victor Laiskodat,” tulis Gabrial Goa.


Gabrial Goa menjelaskan, bahwa PADMA Indonesia dan KOMPAK INDONESIA mendukung sikap PH Izak Rihi mempertimbangkan melaporkan Komut Bank NTT dan Gubernur VBL ke rana pidana terkait alasan pembehertian kliennya.  “Pertama, (melaporkan, red) ke Bareskrim Mabes Polri terkait penyalahgunaan kekuasaan dan menyiarkan berita bohong melalui media, terkait harkat dan martabat mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi,” tandasnya.

 
Kedua, sebut Gabrial Goa, mendukung Izak Rihi dan penasehata hukumnya untuk mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertanyakan progress penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Rihi. “Ketiga, melaporkan (Komut dan Gubenur NTT serta jajaran RUPS, red) terkait mal-administrasi ke Ombudsman RI,” imbuh Gabrial Goa.


Keempat, lanjutnya, yakni melaporkan Komut Bank NTT dan Gubernur NTT ke KOMNAS HAM RI terkait dugaan perampokan Hak-Hak Ekosob dan pelecehan Harkat dan Martabat Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Rihi. 


Sebelumnya, PH Izhak Rihi, Alfons Loemau, S.H., MH sebagaimana dalam wawancaranya bersama media A1 Chanel (tanggal 13 Juni 2023) membantah pernyataan Gubernur VBL tahun pada 6 Mei 2020 lalu, bahwa kliennya Izhak Rihi diberhentikan dari jabatan Dirut Bank NTT pada 20 Mei 2020 (3 tahun lalu, red) karena kinerjanya yang tidak mencapai target labah perusahan PT. Bank NTT sebesar Rp 500 Miliar (lihat: https://rakyatntt.com/tak-capai-target-laba-rp-500-miliar-dirut-bank-ntt-dicopot/).  

Ini pernyataan tidak bernar, karena ini tidak masuk dalam Agenda RUPS. Juga mengingat Izak baru 6 bulan jabat dan belum capai 12 bulan/1 tahun kinerja (sebagai Dirut, red) Izak yang harus dilaporkan,” tegas PH.


Menurut Alfons Loemau, pernyataan Gubernur NTT tersebut tidak sesuai acuan perundang-undangan (UU PT, red). Pernyataan Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) merupakan suatu pemberitaan yang sifatnya fitnah dan merugikan kredibilitas, harkat dan martabat seorang Izak Rihi. 

Membuat sesorang merasa dirugikan, seolah-olah orang tidak kredibel, tidak capable dalam mencapai target dengan dia punya tugas (tugasnya, red), dimana seorang Direktur Utama Bank bagaimana membawa Bank Ini (Bank NTT, red) mencapai target yang ditentukan. Nah sedangkan jadwal waktu belum sampai tahun buku, bagaimana kitab isa menghitung bahwa targetnya tercapai? Nah, ini sebuah pemaksaan kehendak yang bertentangan dengan hukum yang (dapat) membawa seseorang kearah pidana,” jelas Alfons.

 
Alfons mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian atas persoalan tersebut dan mendorong hal tersebut ke ranah pidana, setelah melihat perkembangan fakta-fakta dan bukti  yang terkuak dalam perisdangan kasus dugaan perdata Izak Rihi terhadap Bank NTT. 

Untuk didorong ke arah pidananya setelah kami lihat perkembangan, karena dalam persidangan perdata, berbagai bukti-bukti saling keluar dari pihak para tergugat. Bukti-bukti itu merupakan alat bukti surat dalam hukum acara yang kita (pakai sebagai, red) acu (acuan) dan kita pakai,” katanya.

(Kt/XD**).
×
Berita Terbaru Update