Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ira Ua Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Puas! Keluarga Korban Aksi Protes

Jumat, 03 Maret 2023 | 5:38 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-03T09:39:03Z
Xdetiik

XDetiik.com, KOTA KUPANG - Sidang Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang kepada terdakwa Ira Ua dalam pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak, Astri Manafe ( 31) dan Lael Macabe ( 1) 20 tahun kurungan penjara, Namun keluarga dari kedua korban tidak merasa puas dengan tuntutan yang di berikan Hakim kepada terdakwa oleh Hakim Ketua, Wari Juniarti yang didampingi empat hakim anggotanya.


Saat membacakan putusan terdakwa, Hakim Ketua, Wari Juniarti menyebutkan bahwa 

"Terdakwa dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara" Sebutnya dalam persidangan, di ruang cakra PN Kupang, Pada Jumaat, (3/03/2023), siang.


Sementara itu Kuasa Hukum Korban,  Adhitya Nasution menyampaikan bahwa terkait dengan ketidak puasan dari pihak keluarga  itu adalah hal yang wajar.

"Saya rasa itu adalah hal yang tidak wajar tapi tetap kita harus hargai Hukum karena masih ada proses hukum lanjutan," Ujarnya.


Adhitya melanjutkan, Kita berharap apabila ada upaya hukum lanjutan, Baik dari pihak terdakwa maupun dari pihak JPU.

" Kita harap nanti di Pengadilan Tinggi atau tingkatan lain hukuman bisa lebih maksimal, Karena sesuai dengan keinginan dari pihak keluarga adalah hukuma bisa lebih maksimal tapi hari ini kami mewakili pihak keluarga maupun teman-teman dari kuasa hukum kita apresiasi dari Pengadilan Negeri Kupang yang sudah memberikan Vonis maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa 20 Tahun Penjara," jelasnya.


Namun adhitya kembali tegaskan bahwa putusan tersebut belum dapat diterima oleh pihak keluarga.

"Kita tegaskan bahwa putusan hari ini belum bisa dapat di terima oleh pihak keluarga." tegasnya.


Kuasa hukum korban juga kembali berharap agar mungkin dari pihak terdakwa akan banding dan upaya hukum.

" Kita harap mungkin dari pihak terdakwa akan banding atau ada upaya hukum, Jadi kita berharap nanti di tingkat banding mungkin ada putusan yang lebih agar memenuhi keinginan dari keluarga,"harapnya.


Saat wartawan menanyakan tentang dakwaan hakim terhadap Ira Ua iya menyampaikan bahwa melihat dari sudut pandang hukum itu sudah terbukti.

"Dari seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap itu sudah terbukti artinya dari pihak kepolisian sudah bisa membuktikan dan pihak JPU juga  membuktikan di persidangan, Jadi kita rasa proses rangkaian penyelidikan maupun penyidikan sampai dengan tuntutan sudah memenuhi dan terpenuhi semua  unsurnya," tandasnya.


Adhitya juga menyampaikan, Yang terpenting terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan itu meyakinkan.

" Yang terpenting adalah putusan hari ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah  dan meyakinkan melakukan penganjuran seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," tutupnya.

(R/O/XD**).

×
Berita Terbaru Update