Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kadis Dukcapil TTS Siapkan 10.000 Blanko KTP & Sudah Bisa Cetak Dokumen di 25 Desa

Rabu, 11 Januari 2023 | 9:24 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-11T01:24:17Z
Xdetiik


XDetiik.com, SOE - Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil)Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Apris Manafe katakan bahwa sudah ada 25 Desa yang akan melakukan penjemputan agar bisa cetak Dokumen di Desa sendiri. Ini merupakan program kami. Di awal Tahun 2023 ini memang sedikit karena kita lihat dari kemampuan keuangan daerah.


Hal ini disampaikan oleh Apris Manafe, Kepala Dinas Dukcapil TTS kepada Media ini, pada Senin, (9/01/2023).


"Untuk pelayanan di Kantor Dukcapil TTS tetap berjalan seperti biasa dan untuk Kartu Indentitas Anak kita berharap Sekolah-sekolah terutama SD/SMP itu Kepala Sekolah harus mengambil Inisiatif untuk lakukan pendataan dan membawa Dokumen Anak-anak ke kantor untuk dapat diproses," kata Kadis Dukcapil.


Tambahnya,menyampaikan bahwa  semenjak kembali dari Jakarta bersama Kepala Bidang (Kabid) Capil,

"kita mendapatkan blanko KTP Sebanyak 10.000 jadi untuk itu kita harapkan bagi masyarakat mungkin kemarin ada yang pegang surat keterangan (suket), yang tertunda untuk mengurus KTP bisa datang untuk kita proses dokumen kependudukan," ujarnya. 


Ada sebanyak 52.000 data masyarakat yang NIKnya masih dinonaktifkan,

"Ada sebanyak 52.000 data masyarakat yang NIK nya di Nonaktifkan, kita harap agar pemerintah desa juga antusias karena datanya kita sudah kirim ke Desa/Lurah dan bagi siapa-siapa yang sudah menjadi penduduk Desa/Lurah tersebut tetapi NIK nya tidak diakui artinya NIK nya di Nonaktifkan oleh dirjen dukcapil karena ada berbagai hal  sala satunya Contoh : pada saat pendataan Badan Statistic Tahun 2020 kemarin namanya tidak ada di desa atau masih memegang Kartu Keluarga yang Merah, atau Umurnya sudah lebih dari 17 Tahun namun belum melakukan perekaman E KTP. Memang perintah Undang-Undang seperti itu jadi mau tidak mau kita harus cari," ungkapnya.


Lanjut Apris Manafe mengatakan bahwa suratnya sudah di kirim ke desa jadi tinggal kepala desa melakukan pendataan untuk 52.000.

"Katakanlah ada 200 orang yang NIKnya bermasalah setelah kepala desa melakukan Verifikasi misalkan sisanya 100 maka 100 itu dikirimkan ke kami secepatnya jadi kami berharap di bulan februari supaya kami langsung pemutahiran data sedangkan yang sudah wajib KTP harus kesini untuk Foto KTP karena tidak mungkin kami jangkau 278 Desa/Kelurahan," imbuhnya.


Tambahnya Apris Manafe saat di tanyakan oleh media ini alasan terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104  Tahun 2019 Pasal 19 Ayat 6 dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik  dan KTP-el tidak melakukan pelayanan legalisir.

"Ini Memang Peraturan Pemerintah jadi secara jelas bahwa Dokumen kependudukan yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik maka tidak perlu lagi melakukan legalisir sehingga kami dorong masyarakat yang masih memegang Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir dan lain-lain yang sifatnya masih tanda tangan manual itu segera bawa ke sini agar kita perbarui dan mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini," jelasnya.


Harapannya, masyarakat antusias, masyarakat tidak perlu ragu-ragu untuk datang ke Capil untuk mengurus dokumen kependudukannya. kalau bagi masyarakat yang masih ragu bisa manfaatkan Facebook Dinas Dukcapil TTS atau bisa saja manfaatkan Facebook saya (pribadi, red) untuk hubungi dan ajukan pertanyaan Balnko KTP, persyaratan untuk mengurus KTP, KK dan lain sebagainya, tutupnya.

(Redi/XD**)

×
Berita Terbaru Update