XDetiik.com, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) putuskan Randy Badjideh (RB) dituntut hukuman mati karena dinilai terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan kesannya tidak ada penyesalan dalam diri tersangka dan dinilai telah lakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan anaknya (Lael).
Pada pukul 13.03 wita Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para wartawan untuk mengambil gambar sebelum sidang dimulai yang mana pada sidang dimulai segala barang electronik dimatikan terkecuali sound yang telah disiapkan oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.
Tuntutan Hukuman mati terhadap RB pada sidang putusan yang digelar pada senin 18 juli, 2022.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara gantian oleh JPU kajari kota kupang, Harry Franklin dan Siska marpaun, RB dituntut hukuman mati karena sengaja membunuh atau menghabisi nyawa Astri manafe dan anaknya dengan berencana.
"Perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan dengan sengaja telah hilangkan nyawa Astrid dan Lael," kata JPU dalam sidang tuntutan tersebut
Tersangka melanggar pasal 340 KUHP. SUB PASAL 338 KUHP JO. PASAL 55 KUHP AYAT(1)KE- 2 KUHP JO. PASAL 80 AYAT (3)AYAT(4)JO PASAL 76C UU NO 35 THN 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 THN 2022 ttg perlindungan anak. Pasal ini yang dikenakan kepada tersangka.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua WARI JUMANTI yang didampingi hakim anggota REZA TIRAMA AA, GDE MAHARDIKA, MURTHADA MOH BERU, DAN FLORENCE KATRINA.
Opa Saul yang merupakan Ayah Kandung dari Astrid Manafe mengatakan bahwa Dalam proses pembacaan tuntutan, belum sampai titik tuntutan jantung kita berdebar kapan bunyi pembacaan tuntutan jaksa, ternyata pada akhirnya dia berbunyi ;
"tuntutan jaksa hukum mati, di situlah saya dan keluarga bahkan semua merasa gembira dan senang tidak merasa kecewa jaksa benar-benar adil, itu bukan karena saya sendiri, tetapi kita semua, seluruh kota Kupang terutama ketua ormas yang ada disini yang selalu tetap mendukung kami sekeluarga,Dan kita bersatu kuat oleh karna hasil hari ini," ungkap Opa Saul
Selain itu Opa Saul juga menyampaikan harapan besarnya
"Harapan saya sebagai Orang Tua dan kita semua agar kedepannya untuk masuk dalam keputusan hakim dan berharap tuntutan juga maksimal hukuman mati," Harapnya
Menurut Jack Manafe, Kaka kandung dari Astrid Manafe Mengucapkan terima kasih kepada pihak Pengadilan yang telah mengawal kasus ini dengan baik.
"Harapan besar kita serta seluruh masyarakat baik, di kota Kupang, di luar kota Kupang, di Bali, Jakarta maupun di luar Negeri yang sampai detik ini memantau perkembangan kasus ini, kami sangat berterima kasih oleh karena doa yang begitu tulus hingga pada hari ini Tuhan menyatakan kuasanya kepada keluarga fenmau Sehingga hari inilah Tuhan yang berbicara bukan karena kami dan jaksa tetapi Tuhanlah. Harapan kami terhadap pengadilan hakim agar keputusan sama seperti Jaksa Penuntut Umum," harap Kaka Kandung Astri
CATATAN :
Sidang tuntutan Terdakwa Randy Suhardy Badjideh alias Randy dengan perkara Nomor 80/Pid.B/2022/PN Kupang akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 01 Agustus 2022 ,dengan agenda Pledoi (nota pembelaan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum.
(Jeni,Rian,Monic/XD**).