Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kabar Gembira! Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 PNS Dibayar Mulai 1 Juli

Rabu, 29 Juni 2022 | 8:29 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-29T00:55:00Z
XDetiik
Ilustrasi Pembayaran Gaji ke-13 ASN

XDetiik.com, JAKARTA -  Kementerian Keuangan (Menkeu) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan mulai 1 Juli nanti. 


"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," 

Demikian, kepastian tersebut disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com. Rabu, (29/06/2022).


Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga mengaku siapkan anggaran sebesar Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS.


Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS saat Idul Fitri kemarin. Pencairannya akan dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.


" Tujuan pemberian gaji ke-13 membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru pada Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri," jelasnya


Ia menyebutkan, pemberian gaji ke-13 juga sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.


Selain itu, Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.


Besaran gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022. Nilainya juga lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi. Karena gaji ke-13 tahun ini turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

×
Berita Terbaru Update