Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

APK NTT Tuntut Pecat Dosen IAKN Yang Diduga Kirim Surat, Batalkan Pencalonan Dr. Harun Kembali Jadi Rektor

Senin, 12 Agustus 2024 | 9:42 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-12T14:03:18Z
Xdetiik
APK NTT aksi demo, menilai proses pencalonan Rektor IAKN Kupang cacat secara hukum.


XDetiik.com, KUPANG - Aliansi Peduli Keadilan (APK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi demo. Dalam aksi itu, Aliansi menuntut Kementerian Agama (Kemenag) RI memecat dua oknum dosen, OM dan RP yang diduga mengirim surat kepada kemenag untuk membatalkan pencalonan Rektor Dr. Harun Natonis, M.Si.


Tuntutan ini ditegaskan Koordinator Lapangan (Korlap), Jitro Ati dalam aksi demo yang dilakukan di Kantor DPRD Provinsi NTT dan di Kampus IAKN Kupang pada Senin, (12/8/2024).


"Kami tuntut kemenag pecat dua oknum dosen yang diduga mengirimkan surat di Kemenag RI untuk membatalkan proses pencalonan Dr. Harun Natonis, M.Si. kembali jadi Rektor IAKN Kupang, periode 2024-2028," tegasnya.


Jitro mengatakan bahwa proses seleksi Calok Rektor IAKN Kupangl dinilai cacat secara hukum. "Karena seleksi itu diduga melanggar peraturan menteri agama RI No 17 Tahun 2021. Karena adanya permufakatan jahat antara panitia lokal maupun panitia nasional serta seluruh jajaran kementrian agama RI," tandasnya.


Yang tergabung, lanjutnya, dalam Aliansi Peduli Keadilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai bahwa proses pemilihan Tersebut tidak adil/diskriminatif.


"Oleh karena itu, aliansi peduli Keadilan Provinsi NTT terpanggil untuk menyikapi dan menyuarakan Kejanggalan yang dilakukan oknum-oknum ini," bebernya.


Ia kembali menegaskan bahwa setelah aksi ini dan tidak ada tindak lanjut kedepan, "maka kami akan datang lagi dengan masa yang lebih banyak dari pada hari ini. Kami tidak main-main. Jangan diskriminasi orang asli Daerah (NTT). Sumber Daya Manusia (SDM) di NTT tidak kurang," ungkapnya, tegas.


Jitro juga menyebut Dr. Harun Natonis perlu dhargai dengan tambah satu periode. "Kalian datang dari luar hanya tinggal menikmati. Beliau (Dr. Harun, red) sudah berjuang, berdarah-darah dari nol. Sekarang sudah besar. Mulai dari luar masuk-masuk saja. Di NTT bukan tempat untuk datangkan pejabat yang hanya tinggal menikmati hasil jerih payah anak daerah sendiri," kritiknya.


Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Drs. Yorhans S.Lopis, M.Si ketika ditanya bukannya gegara surat dari dua oknum dosen itu sehingga membatalkan Dr. Harun Natonis dalam pencalonan rektor tersebut.
Jawabnya, "tidak. Saya percaya bukan karena surat dari mereka. Itu teman-teman bisa konfirmasi sampai ke pusat," ujarnya.


Tetapi, katanya, proses pencalonan itu memang berjalan. "Di tingkat pusat juga memiliki biro hukum yang sudah melakukan telaah secara hukum terhadap regulasi. Jadi saya yakin bukan dari surat yang dikirim," jelas Yorhans.


Menurut Yorhans, surat dari oknum dosen itu tak ditandatangani, walaupun yang ditemukan media, surat tersebut jelas ditandatangani oleh panitia. "Itu saya anggap surat kaleng. Tapi proses hukum terhadap dua orang ini bisa dilakukan. Katakanlah ada laporan sehingga mereka bisa diketahui dapat dokumen itu dari mana," katanya.


Kembali ditanyakan, sesuai informasi yang diperoleh tim media bahwa sesudah surat itu dilayangkan dan masuk ke kemenag barulah biro hukum melakukan investigasi. Ketua Pansel kembali menjawab, "itu saya tidak tahu. Kami tidak tahu," ungkapnya seolah tak tahu.


Diketahui, beberapa poin tuntutan dari Aliansi Peduli Keadilan sebagai berikut :

1. APK menilai adanya konspirasi antara panitia lokal maupun nasional serta jajaran Kementerian Agama RI untuk itu Aliansi Peduli Keadilan mendesak Menteri Agama RI untuk membatalkan Rektor terpilih dan dilantik IAKN Kupang.

2. Aliansi Peduli Keadilan meminta kepada Menteri Agama RI untuk mengkaji ulang PMA Nmor 17 Tahun 2021 pasal 9 ayat 2, karena tidak sesuai untuk menganulir Dr. Harun Natonis, M.Si. sedangkan dua rektor diloloskan dari aturan ini yakni IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya.


3. Aliansi Peduli Keadilan (APK) NTT menuntut kepada Menteri Agama RI agar segera memecat dua oknum Dosen PNS IAKN Kupang yang mengirimkan surat ke Kementerian Agama RI untuk membatalkan pencalonan Rektor Dr. Harun Natonis, M.Si karena dinilai melangggar pasal 112 KUHP dan pasal 322 KUHP.


4. Aliansi Peduli Keadilan dengan tegas menolak Rektor terlantik atau terpilih oleh Menteri Agama RI, karena Provinsi NTT bukan Provinsi penitipan jatah bagi para pejabat pusat.


5. Apabila poin-poin tuntutan Aliansi Peduli Keadilan tidak diindahkan, maka aliansi akan kembali menduduki Kampus IAKN Kupang dengan aksi damai jilid 2. Sekaligus melaporkan pihak-pihak terkait ke ranah hukum.

Tim/XD**

×
Berita Terbaru Update