Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Fakta Sidang! Berulang Kali Ahli Konstruksi Politeknik Kupang Jawab 'Tidak Paham' dan 'Tidak Tahu' Soal UU Jakon

Minggu, 17 November 2024 | 2:34 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-17T06:34:57Z

 
Xdetiik
Sidang pemeriksaan ahli konstruksi dan ahli akuntan profesional di Pengadilan Tipikor Kupang.

XDetiik.com, KUPANG - Dalam Fakta Persidangan! Aloysius Gregorius Lake, ST., MT., IPP yang menyebut dirinya sebagai Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) 'tidak paham' dan 'tidak tahu' tentang Undang-undang (UU) Jasa Konstruksi. Berulang kali ahli tersebut menjawab 'tidak paham' dan'tidak tahu' ketika ditanya oleh Fransiskus DJ. Tulung.,S.H, Selaku Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa, LYL, dalam kaitannya dengan kasus Pekerjaan Peningkatkan Jalan Simpang Lerahinga-Banitobo Lembata, NTT. Perkerjaan jasa konstruksi berpegang kepada aturan UU.


Demikian disaksikan langsung tim media dalam sidang keterangan ahli konstruksi PNK, di Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, I Nyoman Agus Hermawan, SH., MH bersama dua hakim anggotanya pada Jumat, (15/11/2024).


"saya tidak paham pak," jawab Ahli Konstruksi Politeknik Kupang, Aloysius Lake ketika ditanya oleh Penasehat Hukum Terdagwa, terkait apa sanksinya jika ada hal-hal yang melanggar UU jasa konstruksi.


Rententan pertanyaan dilontarkan oleh Fransiskus DJ. Tulung.,S.H, selaku Penasehat Hukum terdakwa LYL, sebagai pemegang kuasa direktur CV Lembata jaya kepada Ahli Konstruksi PNK Kupang, Aloysius Gregorius Lake, ST., MT., IPP. Dalam kasus Proyek pekerjaan jalan itu menyasar 19 segmen kritis yang dikerjakan CV. Lembata Jaya menggunakan Dana PEN sebesar 5,6 Miliar itu. Namun pekerjaan jalan itu dinilai merugikan negara Rp2.591.974.000,00, berdasarkan hasil perhitungan akuntan profesional Politeknik Negeri Kupang.


"Ya, Undang-undang yang mengatur tentang jasa konstruksi, mohon maaf nanti diskusi. Mohon maaf tidak hafal," kata Ahli Konstruksi dari PNK Kupang menjawab pertanyaan PH terdagwa tentang apa yang diketahuinya dalam UU Nomor 2 Tahun 2017.


Penasehat Hukum kembali mengajukan pertanyaan kepada ahli konstruksi itu bahwa "apakah anda berlindung di situ? UU Jasa Konstruksi?" Ahli konstruksi menjawab "Ya."



Di dalam kontrak, lanjut pertanyaan PH, Saudara kan tadi katakan sebagai ahli konstruksi. "Sampai dimana saudara perlakukan UU Jasa Konstruksi?" Tanyanya.


Kemudian Ahli Konstruksi, Aloysius Lake menjawab "sampai disini Bapak Penasehat Hukum. Sampai selama saya mengajar sebagai dosen, ya, lalu kita mendampingi dan berbakti sebagai akademisi," kata ahli konstruksi.


Pertanyaan lanjutan PH. "Lalu dalam perkara ini, Undang-Undang konstruksi itu dibuang kemana? Taruh dimana?" tanya PH tak dijawab ahli konstruksi.


Disambung Hakim Ketua, bertanya kepada ahli konstruksi, "paham tidak pertanyaannya?. Kalau tidak paham pertanyaannya, disampaikan kepada Penasehat Hukum bahwa apa yang dimaksud?" Kemudian ahli langsung menjawab "Saya tidak terlalu paham Yang Mulia," jawabnya kepada Majelis Hakim Ketua.


Langsung disambar PH kembali ajukan pertanyaan kepada ahli konstruksi PNK Kupang bahwa "tidak paham Undang- Undang Konstruksi?". Jawab ahli konstruksi, "ya."


Selain itu, Penasehat Hukum terdagwa meminta ahli konstruksi menjelaskan istilah pengguna jasa dan penyedia jasa.


"Kalau pengguna jasa ya PPK. Kalau penyedia jasa, kontraktor dan konsultan," jawab ahli konstruksi PNK Kupang.


Berarti, tanya lagi PH terdagwa, dalam kasus-kasus seperti ini, harus diterapkan Undang-Undang kosnstruksi?. "Benar tidak?"


Ahi konstruksi menjawab,"pak, mohon maaf mengenai pendapat ini bukan di meja saya. Di meja Bapak/ibu yang disini. Saya ke teknisnya."


Teknis ya? lanjut Fransiskus Tulung, undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi. "Apakah anda tahu isitilah kesehatan konstruksi dan pengalamn anda." Jawab ahli konstruksi "kalau kesehatan konstruksi, ya kegagalan,"  jawabnya singkat.


Fransiskus juga menanyakan, apakah tanggung jawab kegagalan pekerjaan termuat dalam kontrak?. Dijawab ahli konstruksi bahwa "Bapak penasehat hukum, kita tidak mengenai gagal-gagalan pak disini pak."


Langsung ditanggapi Majelis Hakim Ketua, "saudara tahu? baca kontrak tidak?" Ahli menjawab" ya baca." 


Kembali PH bertanya, berapa tahun masa pemeliharaan?. Aloysius menjawab " ya detailnya dalam konstruksi 10 tahun. Diatur dalam kontrak," jelasnya.


Lalu, kata PH, kalau di dalam kontrak 5 tahun masa pemeliharaan. "Lalu limanya dikemanakan?"


Ahli konstruksi, Aloysius Lake pun menjawab "Jadi ya, begini pak. Sesuai pengalaman saya, ya ini ada kontrak. Terus ada masa pemeliharaan. Disitu selesai masa pemeliharaan. Nah dari situ 10 tahun, apabila di masa pemeliharaan dilaporkan oleh PPK atau konsultan, apabila ada kerusakan bisa laporkan ke LPJK atau ke Kementerian PUPR. Disitu akan menurunkan penilai ahli dan penilai ahli yang akan menentukan siapa yang bertanggungjawab," ujar ahli konstruksi.


Kalau, tanya PH, dalam kontrak 10 tahun. Tapi dalam kontrak 5 tahun artinya itu apa?.

"Dihitung 5 tahun, maka itu tanggungjawab. Apabila dilaporkan oleh PPK atau konsultan. Penilai ahli yg akan menentukan. Siapa yang bertanggungjawab," jawab ahli, Aloysius Lake.


Kemudian Penasehat Hukum kembali menanyakn, jikalau melanggar Undang-undang jakon, apakah ada sanksi? "Maaf Pak, saya tidak tahu. Kami jarang baca tentang ini. Coba nanti saya baca lagi," kata ahli menjawab pertanyaan PH.


PH langsung menanggapi jawaban ahli konstruksi bahwa "ya nanti baca lagi," ungkap PH meminta ahli konstruksi, Aloysius Lake lebih banyak membaca lagi terkait UU kasa konstruksi.


Kembali Majelis Hakim Ketua menanggapi jawaban dari Ahli konstruksi PNK Kupang bahwa "saudara tidak tahu betul?" Apa sanksi terhadap pelanggaran jasa konstruksi? Jawabnya "tidak tahu pak."


Pada pasal 88 UU jasa konstruksi, tambah PH, tentang sengketa. "Coba anda jelaskan apa yang dimaksud dengan sengketa dalam UU itu?" Ahli konstruksi kembali menjawab "saya tidak baca sampai sini. Mohon maaf pak."


Sambung PH dari Aci Leli, tadi kan saudara katakan, "anda berlindung di profesi anda sebagai insinyur."


Baik, lanjutnya, Kemudian pasal 89 mengatur tentang sanksi administrasi. "Apa yang dimaksud dengan sanksi administrasi?" Jawab ahli " tidak tahu."


PH terus mengajukan pertanyaan kepada ahli konstruki. "UU Jasa Konstruksi dalam wanprestasi. Apa maknanya?" Jawab ahli lagi "mohon maaf pak. Saya tidak tahu."


Dalam pantauan tim media, Sidang tersebut berlangsung sejak  pukul 10.30 dengan agenda pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni PPK, Konsultan dalam proyek pekerjaan jalan di Lembata itu. 

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dua ahli, yakni ahli konstruksi dan ahli akuntan profesional dari Politeknik Negeri Kupang. Hingga sidang itu berakhir di pukul 22.58


Diketahui, Sidang terhadap kasus pekerjaan jalan tersebut akan kembali dilanjutkan pada tanggal 03 Desember 2024.

tim**

×
Berita Terbaru Update