Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jaksa Agung Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Cari Untung di Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 02 Juli 2022 | 3:02 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-02T07:02:20Z
XDetiik


XDetiik.com, JAKARTA, - Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin., S.H.,M.H melarang dan akan tindak tegad Jaksa dan Pejabat Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk mengintervensi atau campur tangan alias "ikut bermain" dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa, baik di lembaga Kementerian/ Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi/Kabupaten/ Kota , dan BUMN/BUMD di seluruh Wilayah Republik Indonesia guna mencari keintungan pribadi. Jika ketahuan atau tertangkap, jaksa atau Pejabat Kejaksaan akan ditindak tegas tanpa peringatan.


Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan Surat Larangan Jaksa Agung No.B- 67 /A/SUJA/03/2022, tertanggal 9 Maret 2022.


"Saya tegaskan: Surat ini sebagai peringatan terakhir kepada saudara (seluruh jaksa dan Pejabat Kejaksaan baik di Pusat maupun Daerah, red) untuk tidak melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud. Apabila masih ada oknum yang tidak mengindahkan surat peringatan ini akan dilakukan tindakan tegas tanpa peringatan", tulis Jaksa Agung.


Larangan tersebut dikeluarkan Jaksa Agung, Burhanuddin berdasarkan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 9 Maret 2022, masih ditemukan adanya indikasi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bahkan melibatkan oknum Pejabat Tinggi Kejaksaan, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah yang melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam Pengadaan Barang dan Jasa atau meminta proyek, baik di Kementerian/Lembaga/ Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD.

 

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, Surat Larangannya itu merupakan peringatan terakhir bagi seluruh jaksa dan Pejabat Kejaksaan baik Pusat maupun di Daerah. "Apabila masih ada oknum yang tidak mengindahkan Surat peringatan ini akan ditindak tegas tanpa peringatan," tegasnya. 


Jaksa Agung pun meminta agar  Surat Larangannya itu segera diedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah, juga diteruskan ke Gubernur, Bupati, dan Walikota send Indonesia untuk seterusnya diteruskan ke masing-masing jajarannya.


Jaksa Agung juga meminta partisipasi masyarakat, agar segera  melaporkan oknum jaksa yang diduga melanggar, jika memiliki bukti  yang cukup. 


"Segera laporkan apabila saudara memiliki bukti yang cukup terkait adanya indikasi perbuatan sebagaimana dimaksud dengan mencantumkan identitas lengkap melalui hotline WhatsApp: 0813-8963-0001 (kerahasiaan data pelapor terjamin dan dilindungi)", tegasnya.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu yang dimintai tanggapannya melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., MH terkait Surat Larangan Jaksa Agung tersebut menjawab, bahwa pihak Kejati NTT dari sebelumnya (sebelum adanya Surat Larangan Jaksa Agung, red) sudah melaksanakan perintah dan larangan tersebut.


"Pihak Kejati NTT sudah melaksanakan perintah tersebut dari sebelumnya, dan apabila ada oknum yg mengatasnamakan Kajati atau Pejabat Kejati agar dilaporkan," tegasnya. 

(XD/tim**)

×
Berita Terbaru Update