Foto Egi Atok |
XDetiik.com, BETUN - Calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Malaka, Egidius Atok berpotensi digugurkan oleh tim 5 Partai Demokrat untuk mengikuti fit and propertest dan Pelaksanaan Sidang di Mahkamah Partai Demokrat. Alasannya, karena Egy Atok pernah mencoreng nama Partai Demokrat dengan praktek Penggelembungan Suara saat Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tahun 2019. Lalu di tahun 2020, Egy juga membelot dari SK Partai Demokrat (yang mendukung SBS-WT) dengan mendukung paket SN-KT. Bahkan menjadi Juru Kampanye (Jurkam) paket SN-KT.
Demikian disampaikan Ketua Demisioner DPAC PD Kecamatan Weliman, Alfonsius Klau kepada wartawan di Malaka pada Minggu, (05/06/2022).
"Bila tim 5 Partai Demokrat tegas dan tegak lurus atas PO.02 Tahun 2021 Partai Demokrat, maka Egidius Atok harus digugurkan dan hanya ada satu Calon tunggal Ketua DPC PD Kabupaten Malaka yakni Petrus Damianus Febry Tahu," jelasnya.
Menurutnya, belajar dari pengalaman Musda IV DPD PD NTT pada bulan Oktober 2021, dimana perolehan suara Calon Ketua Dr. Jefry Riwu Kore unggul atas Ketua terpilih DPD PD NTT, Leonardus Lelo, namun karena kesalahan fatal yang dilakukan yakni melakukan kampanye terbuka untuk Caleg DPR RI dari Partai lain yang dibuktikan melalui Vidio, maka keputusan tegas Tim 3 DPP Partai Demokrat menggugurkan beliau dan menetapkan Leo Lelo sebagai Ketua DPD PD NTT terpilih.
Dikatakannya, kalau DPD PD NTT mau fair, saja seharusnya dalam pelaksanaan Muscab PD di SoE – TTS itu, Egidius Atok langsung digugurkan. Alasannya, karena ada dua bukti sangat kuat yang diserahkan ke DPD Demokrat yakni keterlibatan Egidius Atok sebagai orator dalam kampanye mendukung Paslon lain dalam Pilkada Malaka tahun 2020 yang bukan usungan DPP Partai Demokrat. Selain itu, ada bukti lain berupa penggelembungan suara yang dilakukan Egidius Atok ditingkat PPK untuk memenangkan dirinya dalam Pileg lalu.
"Patut dipertanyakan kenapa DPD Partai Demokrat pimpinan Leonardus Lelo paksa meloloskan Sdr Egidius Atok sebagai Calon Ketua DPC PD Kabupaten Malaka? Padahal dalam Muscab di SoE-TTS itu, sudah ada penyerahan dua bukti kuat untuk langsung digugurkan calon yang bermasalah tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa seharusnya Egy Atok langsung gugur dan sudah tidak bisa mengikuti proses selanjutnya dan DPC PD Malaka sudah harus ditetapkan Calon Tunggal. Namun entah pertimbangan apa, Leo Lelo sebagai Ketua DPD PD NTT bersama jajarannya memaksakan penetapan Egidius Atok sebagai Calon ketua DPC Malaka.
"Seharusnya Egidius Atok sudah harus digugurkan dan tidak boleh mengikuti Fit and Propertest tanggal 7 Juni nanti melalui Zoom, namun kenyataannya Leo Lelo yang termasuk dalam Tim 5 Fit and Proper Test tetap memaksa Egidius Atok untuk mengikuti Fit and Propertest tersebut," bebernya.
Dari proses diatas, kata Alfonsius, patut diduga ada trik-trik dari oknum pengurus DPD PD NTT untuk meloloskan Egidius Atok sebagai Calon Ketua DPC Malaka.
"Diharapkan gugatan ke Mahkamah Partai terhadap Muscab DPC Malaka yang saat ini masih dalam tahap pemberkasan, bisa mengungkap tabir-tabir tersembunyi yang dilakukan oknum-oknum pengurus DPD PD NTT meloloskan Sdr Egidius Atok sebagai Calon Ketua di Malaka," ujarnya.
Alfonsius juga mengungkapkan, patut disesalkan blunder bertubi-tubi yang dilakukan oleh Ketua DPD PD NTT, Leonardus Lelo dan jajarannya dalam pelaksanaan Muscab yang berpotensi masalah. Bila tidak diurus dan diselesaikan dengan baik, akan menyimpan bom waktu untuk perhelatan besar kedepan seperti Penetapan Caleg dan Penjaringan Calon Kepala Daerah.
Seperi diberitakan media ini sebelumnya, para Ketua DPAC meminta Pengurus DPD dan BPOKK Partai Demokrat NTT agar segera mengevaluasi proses pencalonan Egidius Atok sebagai Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka, sebelum dinaikkan ke DPD Partai Demokrat guna mengikuti Fit and Proper Test yang digelar DPP Partai Demokrat melalui zoom meeting.
Alasannya yaitu Egidius Atok sudah mempertontonkan perilaku buruk yang sangat mencoreng nama besar Partai Demokrat saat Pelaksanaan Pileg lalu dengan cara melakukan penggelembungan suara yang cenderung menguntungkan dirinya dengan mengambil dan memindahkan hasil perolehan suara dari sesama Caleg PD dari Dapil Malaka 1 untuk ditambahkan atas nama dirinya.
Peristiwa ini sangat mencoreng nama besar Partai Demokrat dan menjadi perbincangan publik saat pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara Tingkat Kabupaten Malaka yang digelar KPU Malaka.
Alasan kedua, karena Egidius Atok terbukti membelot dan menjadi Juru Kampanye Paslon No urut 1 ( SN-KT) pada Proses Pilkada Bupati Malaka tahun 2020.
Semua bukti sudah diserahkan ke Pengurus DPP Partai Demokrat saat Pelaksanaan Muscab Partai Demokrat di SoE – Kabupaten TTS belum lama ini.
"Dari dua bukti diatas, diharapkan DPD PD NTT dan DPP Partai Demokrat mengevaluasi dan menggugurkan sdr Egidius Atok sebagai Calon Ketua DPC Kabupaten Malaka terkait pelanggaran yang dilakukannya agar tidak diikutserakan dalam Fit and Proper Test DPP Partai Demokrat," harapnya
(XD/tim**)