Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Miris! Dugaan Rekayasa OTT AB, Jadi Momok yang Merusak Citra Kejaksaan

Kamis, 16 Maret 2023 | 9:55 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-16T13:55:19Z
Xdetiik


XDetiik.com, KUPANG - Dugaan Rekayasa Operasi Tangkap Tangan(OTT) AB kini menjadi momok yang merusak Citra Kejaksaan. Sangat miris jika seorang Kajari Terbaik Se-Indonesia melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan rekayasa fakta hukum dalam OTT terhadap Ketua Araksi, AB (Aktivis Anti Korupsi, red) Kasus Dugaan Laporan Palsu tersebut.


Hal ini dikatakan Penasehat Hukum (PH) Ketua Araksi NTT, Ferdy Maktaen, SH ketika dimintai tanggapannya terkait terbongkarnya rekayasa OTT oleh Kejari TTU. Sebagaimana dibeberkan Ady Mesakh bahwa Ia tidak diperas oleh AB dan ingin memberi pinjaman uang Rp 10 juta kepada AB untuk membayar sewa Kantor Araksi di Kupang.


"Sangat miris memang, seorang yang menjadi kebanggaan kami penegak hukum, yang mendapat predikat terbaik se-Indonesia justru membuat hal yg menjadi momok dan mungkin juga merusak citra lembaga kejaksaan seluruh Indonesia," kritik Maktaen.


Ia menilai ada dugaan rekayasa OTT terhadap kliennya. 

"Kenapa saya bilang ini dugaan rekayasa? Ya karena berdasarkan fakta yang terjadi demikian. Dan kenapa saya katakan ini bagian dr pelanggaran HAM? Karena memang jaksa karena kewenangannya telah bertindak semen-mena menangkap dan menjebloskan orang ke penjara. Ini telah merampas kemerdekaan seseorang. Membatasi hak hidup seseorang," tandas Maktaen.


Maktaen mengungkapkan, sepanjang Ia menjadi Pengacara, baru kali ini Ia mendapat fakta bahwa Kejaksaan dapat melakukan Penyelidikan terkait Tindak Pidana Umum (Tipudum) 

"Lalu bagaimana tugas dan fungsi penyidik Kepolisian dalam proses perkara Tipidum?  Apakah Pasal 16 UU KEPOLISIAN sudah di rubah? Atau pasal 1 angka 1, KUHAP, dan pasal 7 ayat 1 KUHAP, hanya berlaku untuk Kejaksaan? Mungkin ada yang lebih paham bisa jelaskan biar semua masyarakat mengerti," sindirnya.


Saat ditanya, apakah seorang jaksa bisa dipidana karena merekayasa fakta hukum, Maktaen mengatakan, seorang jaksa bisa dipidana karena hal itu. 

"Bisa saja karena setiap orang sama di mata hukum. Namun kita coba lihat dulu Apa mungkin seorang Jaksa terbaik bisa di pidana? Dugaan saya, ketika dilaporkan kode Etik paling juga mendapat hukuman sedang. Kalau tidak salah sudah pernah terjadi pada Kasipidsus Kejari TTU. Faktanya tidak di pecat, apalagi di penjara. Saya dengar yang bersangkutan sudah mau kembali menjadi jaksa fungsional. Namun kami akan tetap berupaya agar keadilan tetap ada," tandasnya.


Menurut Maktaen, pihaknya akan terus berupaya mencari kebenaran dan keadilan. "Siapa pun dia! Indonesia negara hukum. Yang pasti kami akan terus berupaya mencari kebenaran. Karena bagi kami Satyam Eva Jayate. Hanya kebenaran yang berjaya," tandasnya.


Maktaen menjelaskan, setelah Ia mendengar kronologis OTT secara langsung dari kliennya dan membaca berita di berbagai media, 

"Apalagi telah ada pengakuan dari orang yang memberi uang kepada AB, yakni AM. Maka dapat saya simpulkan bahwa ini merupakan tindakan pelanggaran kode Etik yang di lakukan oleh Kejari TTU," tandasnya.


Dalam Pasal 4, lanjut Maktaen, soal larangan jaksa dalam melaksanakan tugas di Point 2  yang pada pokoknya soal jaksa di larang merekayasa fakta fakta hukum. 

"Dari fakta yang saya dengar bahwa  apa yang disampaikan oleh AM dan klien kami adalah sama, yakni memberi krn kerelaan dan sepakat. Bukan paksaan," bebernya.


Saat terjadi OTT, lanjutnya, tidak ada uang yg di terima kliennya. 

"Selain itu uang yang dimaksud jaksa adalah barang bukti sebenarnya bukan. Melainkan uang itu adalah pinjaman yang mau diberi oleh AM ke AB. Dan itu sudah ada pengakuan dari AM. Jelas bahwa jaksa merekayasa ini agar bisa menahan klien kami," tegas Maktaen.


Menurutnya, Jaksa harus bisa lebih profesional. 

"Saya menduga ini ada hal besar yang membuat jaksa sampai menggunakan kewenangan melebihi dari yang seharusnya (abuse of POWER)," kritiknya.


Yang menjadi pertanyaannya, kata Maktaen, kenapa seolah-oleh jaksa melindungi pihak yang dilaporkan? 

"Misalkan cv. Gratia. Ini ada apa? padahal sekiranya sudah banyak orang yang tahu bahwa pekerjaan jalan Oekoronekus dan Embung Nifuboke itu dikerjakan oleh cv. Gratia. Ini dibuktikan dari hasil lelang pada LPSE TTU. Bagi saya, kenapa jaksa justru memframing situasi agar publik mengira bahwa ini (laporan Araksi, red) adalah sebuah hal yang salah dan tidak benar. Saya heran," ungkapnya.


Menurut Maktaen dalam dakwaan JPU, jelas sekali kalau jaksa punya tujuan tertentu terhadap seseorang. 

"Yang menurut dugaan saya, jaksa berupaya menggiring opini secara hukum bahwa orang tersebut adalah Penggerak dengan alasan mengirim sejumlah uang. Dan kalau mau dilihat uang yang di kirim itu pun tidak seberapa.  Tapi buat seolah-olah mencapai milyaran rupiah. Itu tidak benar!" tegasnya.


Dari pengakuan kliennya, jelas Maktaen, orang yang dimaksud jaksa itu benar pernah memberikan uang beberapa kali. 

"Namun bukan untuk tujuan memerintahkan atau menggerakkan AB untuk membuat laporan, tetapi karena memang AB membutuhkan dan meminta secara langsung. Dari total yang diterima AB itu, dikasih beberapa kali. Ada untuk perbaiki mobil. Ada untuk kegiatan keluarga, dan lainnya. Yang pasti bukan untuk kepentingan sebagai Penggerak," tegasnya.


Sementara itu Kajari TTU, Robert Lambila SH, MH yang dikonfirmasi Tim Media ini terkait pernyataan Adi Mesakh bahwa dirinya tidak diperas oleh Ketua Araksi NTT dan dugaan rekayasa OTT, Ia enggan memberikan klarifikasi. 

"Perkaranya sudah digelar di persidangan. Nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan," elaknya. 

(XD/tim**)

×
Berita Terbaru Update