Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KM3N Kefamenanu Audiensi bersama Polsek Noemute Soal Kasus Penganiayaan di Desa Oenak

Selasa, 14 Maret 2023 | 8:36 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-14T00:38:30Z
Xdetiik

XDetik.com, KEFAMENANU - Keluarga Mahasiswa Matoup Mafit Noemuti ( KM3N) Kefamenanu, datangi Polsek Noemuti pada Jumat, (13/3/2023) guna Melakukan Audiensi Terkait Kasus Penganiyaan di Desa di Oenak yang hingga kini dinilai belum tuntas.


Dalam audiensi tersebut, KM3N Menanyakan, keberadaan Kepolisian di Indonesia khususnya di Polsek Noemuti yang membawa 4 peran strategis yakni penegak hukum, pelindung, pengayom dan pembimbing masyarakat terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. 


Berdasarkan ketentuan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tugas kepolisian meliputi: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 

menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 


Ketua KM3N, Kristina O. Tilis menjelaskan, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

"Oleh sebab itu maka KM3N Kefamenanu melakukan Audiensi dengan pihak Polsek Noemuti terkait Penanganan Kasus Penganiyaan di Desa Oenak Kecamatan Noemuti," ungkapnya.


Ia juga menerangkan bahwa sesuai berita yang diangkat tentang Lambanya proses penyelesaian kasus ini. Karena kasusnya sudah dilaporkan dari tanggal 05/02/2023, lalu ditempuh proses mediasi pada tanggal 23/02/2023 dan mengahasilkan agar kasus ini dilanjutkan ke kejaksaan. Lalu dari pihak kepolisian menjanjikan agar berkasnya dilimpahkan pada tanggal 10/03/2023 namun hingga saat ini berkas belum dilimpahkan. 

"Kami Mempertanyakan terkait penanganan dari pihak Polsek Noemuti untuk masalah penganiayaan di desa oenak, kira - kira sudah sejauh mana?

Karena KM3N Kefamenanu mengantisipasi Dampak Sosiologi bagi pelaku dan korban agar tidak timbul konflik baru lagi yang dapat merugikan orang lain," ujarnya.


Ketua KM3N itu juga mengungkapkan hasil audiensinya bahwa dalam Audiensi hari ini KM3N Kefamenanu mendapatkan Jawaban dari Pihak Kepolisian yakni ; Selama ini dari pihak Polsek tetap melakukan penanganan terkait kasus tersebut namun dalam penanganan kasus ini ada kekurangan yakni mereka kurangnya komunikasi dengan pihak korban terkait kasus ini, sehingga dari pihak Polsek Noemuti menyampaikan permohonan maaf Dan hari ini juga, Senin tanggal 13/03/2023 pihak Polsek Noemuti menyatakan sikap akan melimpahkan Berkas tentang kasus penganiyaan ini ke Kejaksaan.


Kristina pun berharap bahwa 

"KM3N Kefamenanu agar terus mengawal Proses penanganan kasus pengeroyokan di Desa Oenak sampai diusut tuntas," harapnya.


Kristin Mengimbau kepada Semua pihak Kepolisian yang ada di Indonesia khususnya Polsek Noemuti agar dalam Penanganan Semua Kasus yang dilaporkan ke pihak Kepolisian di Indonesia khususnya di Polsek noemuti harus diselesaikan secara tepat, cepat dan Profesional. 

"Dan juga KM3N mengimbau agar Pihak Kepolisian di Indonesia khususnya di Polsek Noemuti dalam penanganan kasus tidak melakukan Komersialisasi Kasus," tegasnya.


Sementara itu, Wakil bidang advokasi dan Litbang KM3N Kefamenanu, Rian Biamnasi, menyampaikan bahwa

"Maksud dan tujuan kami datang kesini yakni tidak memihak ke pihak korban ataupun pelaku namun ini merupakan Keterpanggilan Moril Kami sebagai Mahasiswa Noemuti yang memiliki perhatian kepada masyarakat noemuti," pungkasnya.

(O/XD**).

×
Berita Terbaru Update