Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Halangi Pekerjaan Wartawan, ARAKSI TTU : Oknum ASN dan Ajudan Bupati TTU Segera Minta Maaf

Rabu, 21 September 2022 | 9:39 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-21T13:39:55Z
XDetiik
Foto Ketua ARAKSI TTU, Charly Bakker

XDetiik.com, KEFAMENANU -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Ice dan Ajudan Bupati TTU, Ly Bilo untuk segera minta maaf.


Demikian disampaikan Ketua Araksi TTU, Charly Bakker kepada Media ini. Rabu, (21/9/2022).


Menurut Charly bahwa, dua wartawan yang mendapat tindakan tidak etis di lantai 2 di depan Ruang Bupati TTU, Drs. Djuandi David ialah Paulus Bone dari Media detikdata.com dan Fredi Naiboas dari Media Faktahukumntt.com


"Pekerja Pers bukan bawahannya Bupati atau bukan bawahannya Ajudan Bupati sehingga dengan entengnya ajudan Bupati dan seorang ASN melarang peliputan," jelasnya


Tambahnya, menjelaskan bahwa Seorang jurnalis dapat mewawancarai Narasumber dengan persetujuan narasumber bukan persetujuan bawahan narasumber dan narasumber dapat diwawancarai dimana saja atau tanpa harus didalam ruangan. Tindakan yang dilakukan kedua oknum tersebut yakni dengan melarang jurnalis mewawancarai di luar ruangan ialah tindakan melanggar UU Pers," jelasnya


Dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers

"UU pers pasal 18 ayat (1), tertulis setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," terang Charly.


Oleh karena itu, Ajudan, Ly bilo dan seorang ASN, Ice dilarang mencampuri urusan Jurnalis dengan Kepala Daerah secara lebih-lebih,

"Apabila kedua oknum ini tidak minta maaf sesuai batas waktu yang sudah ditentukan maka akan segera tempuh jalur hukum," tutupnya

(XD/tim**).

×
Berita Terbaru Update