Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Komisi 1 DPRD Malaka Minta Pemerintah Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi ASN

Sabtu, 11 Juni 2022 | 6:34 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-10T22:40:25Z
XDetiik
Foto Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Frederikus Seran

XDetiik.com, MALAKA - Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Nusa Provinsi Tenggara Timur (NTT), mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait Peninjauan kembali Pelantikan Pejabat Eselon 2 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka.


Tidak ada alasan pemerintah mendiamkan hal itu karena Rekomendasi Komisi ASN itu bersifat final, mengikat dan  hukumnya wajib dilaksanakan.


Demikian Permintaan yang disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Frederikus Seran, Fraksi NasDem, kepada wartawan di Betun - Ibu Kota Kabupaten Malaka. Kamis, (09/06/2022).


Frederikus mengatakan pihaknya dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka tetap mendorong dan mengawal pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi KASN supaya ditindaklanjuti pemerintah dalam rangka penataan birokrasi di Kabupaten Malaka.


Perlu diketahui Rekomendasi Komisi ASN itu bersifat final,  mengikat dan wajib dilaksanakan. Oleh karena itu Ketua Komisi I DPRD Kab Malaka bersama seluruh Jajaran di Komisi 1 meminta kepada Bupati Malaka untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi KASN terhadap beberapa Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di Kabupaten Malaka. Ini juga sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemerintah dalam menata birokrasi di Kabupaten  Malaka.


Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Jemmy Koe kepada wartawan mengatakan keputusan Bupati Malaka  mengangkat 2 pejabat eselon 2 dilingkup pemkab Malaka tanpa seleksi itu berpotensi masalah dan bisa berdampak hukum karena keputusan yang dibuat  dikategorikan dapat  memperkaya orang lain  yang berpotensi  merugikan uang Negara dan uang Daerah.


" Perbuatan pengangkatan  pejabat eselon 2 tanpa prosedur adalah perbuatan melawan hukum karena  membuat keputusan yang melanggar aturan, menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan Negara / keuangan Daerah merupakan KORUPSI.  Itu pidana," tandasnya.


Frederikus juga berharap Pemerintah lakukan pembenahan

" Kita berharap Pemerintah segera lakukan pembenahan dengan tindaklanjuti hasil rekomendasi KASN karena sesuai aturan paling  lambat 14 hari setelah rekomendasi KASN itu ditandatangani harus ditindaklanjuti Pemerintah dan hasil tindak lanjut rekomendasi itu  harus segera dilaporkan kembali ke Komisi ASN," harap Ketua Komisi 1 DPRD Malaka dari Fraksi NasDem itu


Malaka salah satu Kabupaten di Perbatasan Indonesia, harus berada di depan

" Malaka termasuk salah satu Kabupaten Perbatasan di Indonesia sehingga harus benar-benar menjadi berada depan  RI bagi negara tetangga RDTL dan Australia sehingga penataan birokrasinya harus menjadi contoh bagi Kabupaten/Kota lain di Indonesia," tutupnya. 


Kepala BKPSDM Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko hingga berita ini diturunkan belum merespon  konfirmasi wartawan. Saat ditelpon tidak diangkat, konfirmasi melalui pesan Whatshaap  juga sama, hanya dibaca dan tidak dibalas.

 (tim/XD**)

×
Berita Terbaru Update