Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lidik Kasus Mark Up Harga Proyek Geo-Mmbran Rampung, Belasan Saksi Diperiksa Kejati NTT

Sabtu, 22 Juli 2023 | 11:08 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-22T03:08:54Z
Xdetiik


XDetiik.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah memeriksa belasan orang saksi dan merampungkan penyelidikan kasus dugaan mark up/penggelembungan harga proyek pemasangan lapisan Geo-Membran pada Embung Loko Jange di Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


Demikian informasi yang berhasil dihimpun tim media ini dari sumber yang layak dipercaya pada Selasa (18/7/2023).


Kejaksaan telah memeriksa belasan orang saksi dalam kasus dugaan mark up proyek geo-membran Embung Loko Jange di Sumba Tengah. Kejaksaan juga telah mengumpulkan berbagai bahan dan keterangan dari pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara (BWS NT) II,” ujar sumber dipercaya.


Selain kontraktor, mantan PPK dan mantan Kasatker, Penyelidik Kejati NTT juga telah memeriksa berbagai pihak terkait. “Yang terakhir, Penyelidik memeriksa mantan Kabag Perencanaan BWS NT II. Yang bersangkutan telah pindah ke Surabaya, Jawa Timur, namun dia juga telah dimintai keterangannya,” bebernya.


Ia menjelaskan, mark up harga proyek pemasangan geo-membran Embung Loko Jange tersebut telah direkayasa sejak perencanaan. “Buktinya selisih harga lapisan geo-membran dan geo-tekstil di Embung Loko Jange, jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kabupaten lain di NTT. Ini jelas-jelas direkayasa,” tandasnya.


Menurutnya, Kejati NTT serius menyelidiki kasus tersebut karena nilai dugaan mark up dalam proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 41 Milyar tersebut yang sangat tinggi. “Mark up-nya hampir seratus persen dari nilai wajar dalam proyek tersebut. Ini sangat tinggi,” ungkapnya. 


Dijelaskan, penyelidikan alias pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red) dalam kasus tersebut telah rampung. “Semua pihak terkait telah diperiksa. Akan dilakukan gelar perkara (ekspose, red) untuk menaikan status dari lidik ke penyidikan,” ungkapnya.


Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatApp/WA pada Selasa (18/7/2023),


Seperti diberitakan sebelumnya, Penyelidik Kejati NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan (lidik) untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan mark Up (penggelembungan, red) harga pemasangan lapisan geo-membran pada Embung Loko Jange di Sumba Timur pada tahun 2019. Namun diduga ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk meredam penyelidikan kasus dugaan mark up harga proyek pemasangan lapisan geo-membran yang mencapai Rp 15 Milyar (dari nilai proyek sekitar Rp 41 Milyar, red).


Kejati NTT telah meminta klarifikasi kontraktor pelaksana pada Jumat (12/5/2023). Sedangkan mantan Kelompok Kerja (Pokja), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) sudah diperiksa sebelumnya.


Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatApp/WA pada Sabtu (13/5/2023), membenarkan adanya penyelidikan/pulbaket yang dilakukan oleh penyelidik Kejati NTT terkait proyek pembangunan Embung Loko Jange di Sumba Timur. “Iya benar, permintaan klarifikasi. Masih pengumpulan bahan dan keterangan jadi belum bisa klarifikasi, mohon maaf,” tulisnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, Penyelidik/Intel Kejati NTT sedang melakukan pulbaket terkait dugaan mark up alias penggelembungan harga geo-membran yang dipasang pada tahun 2019 di Embung Loko Jange, Kabupaten Sumba Tengah-NTT. Embung Loko Jange tersebut dibangun oleh Balai Sungai Wilayah Nusa Tenggara II pada tahun 2018. Pembangunan tahap I tersebut berupa pekerjaan penggalian tanah, pembentukan cekungan, dan pemadatan area genangan Embung Loko Jange. 


Selanjutnya, pada tahun 2019 dilakukan pembangunan tahap II berupa pemasangan lapisan kedap air berupa geo-membran di embung yang luasnya sekitar 17,5 hektar itu. Pekerjaan tahap II berupa pemasangan lapisan geo-membran ini yang diduga telah terjadi mark up harga. 


Diduga harga lapisan geo-membran pada Embung Loko Jange sengaja ‘dibengkakkan’ alias digelembungkan (mark up) hingga pagu anggarannya mencapai nilai sekitar Rp 44 Milyar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sedang menyelidiki alias melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) karena ada unsur kesengajaan dalam dugaan mark up harga pengadaan lapisan geo-membran Embung Loko Jange yang dilaksanakan pada tahun 2019.


Berdasarkan hasil investigasi tim media ini, pagu anggaran proyek Rehabilitasi Embung Serbaguna Loko Jange yang dilaksanakan oleh PT. Seto Dwi Ponggo tersebut sebesar Rp 44.000.000.000,-. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga sebesar Rp 44.000.000.000,-. Sedangkan nilai penawaran PT. Seto Dwi Ponggo dan juga menjadi nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 41.144.036.000,-.


Kejati NTT sedang mendalami adanya unsur kesengajaan dalam penetapan harga geo-membran Embung Loko Jange oleh pihak Balai Sungai Wilayah Nusa Tenggara II. Diduga ada unsur kesengajaan dalam penetapan pagu anggaran proyek yang mencapai hingga Rp 41 Milyar. Harga geo-membran di Embung Loko Jange jauh lebih mahal dari daerah lain di NTT.


Ia menjelaskan, harga geo-membran untuk proyek embung di Pulau Timor dan Pulau Alor jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga geo-membran Embung Loko Jange di Sumba Tengah. Padahal embung di Pulau Timor dan Alor juga di bangun pada tahun yang sama atau hanya selisih 1 tahun, yakni sekitar tahun 2018/2019/2020.

(XD/tim**).
×
Berita Terbaru Update