Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gelar Perkara Gugatan Terhadap Bupati Kupang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Kamis, 07 Juli 2022 | 11:03 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-07T03:03:30Z
XDetiik

XDetiik.com, KUPANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang gelar sidang lanjutan gugatan Dedyanto Tahik terhadap Bupati Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. 


Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim ketua, Dessy S.H dan dua orang Hakim anggota. Sidang tersebut berlangsung pada selasa (05/07) di Ruang sidang Cakra. 


Objek gugatan Dedyanto Tahik terhadap Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam sidang itu yakni Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HK/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Toobaun periode 2021-2027 An. Andrerias Efraim Subnafeu, BE.


Pihak tergugat Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam kesempatan itu memenuhi perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya yang digelar pada (28/06) untuk menghadirkan dua orang saksi yakni Camat Amarasi Barat, Kornelis Nenoharan, dan mantan penjabat Kepala Desa Toobaun, Nomensen Neno. 


Mantan penjabat Kepala Desa Toobaun, Nomensen Neno, dalam memberikan keterangannya bahwa pada saat perhitungan surat suara terjadi kericuhan karena perbedaan jumlah perolehan suara. 


Kata dia, dalam Fom C1 ada kolom yang tidak dicetak sehingga terjadi perbedaan suara. Dirinya mengaku bahwa ia tidak tahu hasil perhitungan surat suara tersebut tetapi ia mengatakan pada saat pembacaan surat suara masyarakat Desa Toobaun mendengarkan dan mencatatnya.


Nomsen mengatakan saat kericuhan pihaknya sadar kolom Fom C1 tidak diperbaiki karena Keadaan sudah memanas.  


"Saya tidak tau hasil suara dari ketiga calon karena keadaan pada saat itu sudah memanas," ucapnya.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengantar dokumen dan kotak suara pemilihan Kepala Desa Toobaun oleh pihak keamanan yakni Polisi. 


Pihaknya mengaku selama menjabat sebagai penjabat Kepala Desa Toobaun tidak perna menerima hasil pemilihan Kepala Desa tahun 2021 dari panitia pilkades Toobaun 2021.


Pada kesempatan itu juga, ia mengatakan bahwa pihaknya tahu ada keberatan dari calon nomor urut 2 yakni Dedyanto Tahik mengajukan keberatan atas hasil pemilihan Kepala Desa Toobaun. 


Pada kesempatan yang sama, Camat Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Kornelia Nenoharan, pada (2/12/2021) mengatakan pihaknya menerima keberatan Dedyanto Tahik atas hasil Pilkades Toobaun.


"Pada tanggal (2/12/2021) Dedyanto Tahik mendatangi Kantor Camat Amarasi Barat untuk mengajukan keberatannya atas hasil pemilihan Kepala Desa Toobaun Tahun 2021," ucapnya.


Kornelis mengatakan upaya penyelesaian masalah tersebut berlangsung di kantor desa Toobaun. Kata dia, dalam kesempatan itu panitia pemilihan Kepala Desa Toobaun melakukan klarifikasi dihadapan Dedyanto Tahik. Hadir juga Ketua Panitia Pilkades Toobaun, dan penjabat kepala Desa Toobaun, ucapnya. 


Dalam upaya penyelesaian itu, panitia menyampaikan keberatan bahwa, kesalahan percetakan yang mana mengalami kekurangan satu kotak pada fom C1 sehingga mengalami kekurangan suara. Namun Kata Camat, Dedyanto Tahik tidak setuju atas hasil tersebut. Dedyanto Tahik tidak menerima klarifikasi dari Panitia, kata Camat Amarasi Barat itu. 


Ketua panita pemilihan kepala Desa Toobaun pada tanggal (3/12/2022) meminta camat untuk membuka Kotak suara yang telah dihantar ke Kantor Camat Amarasi Barat. Turut hadir dalam kesempatan tersebut ketua panitia beserta anggota, pihak kepolisian, dan babinkantimas. 


Camat Amarasi Barat itu, melanjutkan bahwa kotak suara dibuka pada aula kantor camat. Kata dia, hasilnya sama seperti tanggal 23 november, lalu kotak suara ditutup kembali. 


Kornelis Nenoharan mengatakan bahwa penghitungan ulang surat suara tanpa itu berita acara. Kata Kornelis, disampaikan secara lisan oleh ketua panitia pemilihan Kepala Desa Toobaun.


Setelah itu, Kata Kornelis, pada (4/12/2021) kotak suara diantarkan oleh pihak kecamatan ke Dinas PMD Kabupaten Kupang. 


Pada (8/12/2021) Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang meminta Camat Amarasi Barat, Kornelis Nenoharan untuk menyampaikan hasil pemilihan Kepala Desa Toobaun 2021. Camat Amarasi Barat itu pun menyampaikan hasil pemilihan Kepala Desa Toobaun yang disampaikan oleh panitia pemilihan Kepala Desa Toobaun.


Camat mengatakan pada (13/12/ 2021) ketua panitia Pilkades Toobaun mengantar berita acara jalannya pilkades Toobaun, berita acara pemungutan suara, dan surat keputusan panitia pemilihan Kepala Desa Toobaun. 


Pada (14/12/2021), Camat setelah mendapatkan hasil pilkades pihaknya merekomendasikan ke Bupati kupang melalui Dinas PMD Kabupaten Kupang.


Ketua BPD Toobaun, Filmon Buraen sebagai saksi pada persidangan sebelumnya mengaku tidak melakukan penandatanganan berita acara hasil Pilkades Toobaun 2021.


Sementara itu, Camat Amarasi Barat juga mengaku tidak mendapatkan rekomendasi dari BPD Toobaun maka pihaknya berinisiatif untuk merekomendasikan hasil Pilkades Toobaun ke Dinas PMD Kabupaten Kupang demi kelancaran pelayanan masyarakat, jelas Camat Amarasi Barat itu. 


Dikatakan Camat dalam persidangan itu, Bupati Kupang tidak perna memberikan surat penyelesaian masalah atas masalah pilkades Desa Toobaun.


Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Yulius Teuf, S.H., pihaknya mengatakan bahwa, Peraturan perundang undangan yang dilanggar Panitia Pilkades Toobaun 2021 yakni:


Pasal 12 huruf c PERDA Kabupaten Kupang No 4 tahun 2016 tentang Pilkades sebagaimana dirubah dengan PERDA Kabupaten Kupang No 2 tahun 2019 tentang perubahan atas PERDA Kabupaten Kupang No 4 tahun 2016 tentang Pilkades Tertulis "Panitia Pemilihan mempunyai tugas melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih." Tetapi Panitia Pilkades Toobaun 2021 tidak melakukan "Pendaftaran dan penetapan pemilih." 


Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Toobaun, Melek Nenoharan, ketika memberikan keterangan saksinya pada persidangan sebelumnya, pihaknya mengaku bahwa, secara tertulis dalam surat panitia pilkades Toobaun 2021 No.17/PANPILKADES.DTB/2021 tanggal 02 Desember 2021 panitia tidak melakukan Pendaftaran dan penetapan pemilih.


Perlu diketahui, sidang selanjutnya masih dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 12/07/2022.

×
Berita Terbaru Update