![]() |
Ketua ARAKSI, Alfred Baun saat menyampaikan pernyataan Pers |
XDetiik.com, KUPANG - Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT minta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera tetapkan dan tahan tersangka kasus Korupsi pada Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kali ini kami fokus untuk masalah korupsi yang ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Jauh sebelum itu ada sejumlah kasus yang dibawa oleh ARAKSI kepada Pak Kapolda Nusa Tenggara Timur.
Demikian Pernyataan PERS yang disampaikan Ketua ARAKSI, Alfred Baun, SH. kepada Media saat Jumpa Pers di Kantor ARAKSI pada jumat, (08/05/2022).
" Dengan seiringnya pergantian kapolda dan datanglah Kapolda yang baru. Kapolda yang baru juga kita telah melayangkan surat resmi meminta untuk melakukan audiens terhadap masalah korupsi di NTT tapi sampai detik ini tidak ada jawaban dari Polda NTT untuk audiens masalah korupsi di NTT." Ungkap Alfred
Ketua ARAKSI juga menjelaskan bahwa Masalah korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking yang ditangani oleh Polda NTT dihitung dari penanganan Polres TTS sampai dengan detik ini sudah 5 (lima) tahun ada ditangan Polisi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT kami mengatakan bahwa kasus ini pergantian Kapolda sudah 3 (tiga) kali untuk menangani kasus ini tapi dalam pergantian kapolda ke kapolda kasus ini tak kunjung selesai.
" Nah, dengan adanya itu kami dari Araksi memiliki data khusus penanganan RSP Boking bahwa terkesan sekali penanganan kasus terhadap RSP Boking itu sangat tertutup oleh penyidik Polda NTT dalam hal ini Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT sangat terkesan tertutup dengan penanganan kasus." Jelas Alfred
Lanjut Alfred, Khusus kasus RSP Boking ini setelah kami dalami dengan cara ARAKSI tersendiri ternyata Kasus RSP Boking itu dalangnya adalah BUMN.
"Perlu diketahui bahwa anggaran perencanaan untuk membangun RSP Boking itu 21 miliar tapi kemudian di tenderkan dan di kontrakan dengan anggaran 17, miliar pada PT. Batu Tungku dari Surabaya." Ujarnya
Araksi kemudian membuka kasus tersebut.
" Dalam perjalanan bangunan itu kemudian roboh setelah terjadi penyerahan diserahkan dalam konteks gedung rusak kepada pemerintah daerah diresmikan dalam kondisi rusak lalu kita dari Araksi kemudian membuka kasus ini yang ditangani Polres TTS dan diambil alih oleh Polda kasus itu kemudian terungkap dan berhasil audit dari BPKP kerugian Negara itu 14, 3 miliar dari anggaran yang dikontrakan itu 17,4 miliar." Tambah Alfred
Dalam perhitungan itu bahwa pembangunan ini kerugian Negara ini terhitung loss tidak berfungsi.
" Untuk mengungkap siapa yang merencanakan itu, siapa yang mengawas pembangunan itu dan siapa yang melaksanakan ini adalah Pemerintah Daerah (Pemda), Konsultan perencana, Konsultan pengawas dan kontraktor." Ungkap Alfred
Lanjutnya, merunut pada proses ini terakhir perencanaannya amburardul dan ini juga dilakukan oleh BUMN. BUMN itu adalah PT. Indah Karya (Persero) dengan direktur utamanya berinisial GA (Gus Karyadi Arif) ia adalah Direktur utama dari PT ini yang dimana adalah orang BUMN.
Pertanyaanya adalah perencanaan yang amburadul kemudian merugikan Negara, Polda NTT mengapa menghindari orang ini, dan Gusti Arif tidak dijadikan tersangka justru dari perencanaannya yang juga anggaranya itu 21 Miliar mereka hilangkan 4 miliar yang kemudian memunculkan 17,3 Miliar saja. Ini Polda NTT larut sekali untuk mempertimbangkan siapa yang harus bertanggungjawab.
" Sangat jelas bahwa PT ini dan Direkturnya adalah biang dari permasalahan RSP Boking karena itu kami dari ARAKSI meminta Polda NTT segera tetapkan GA menjadi tersangka dan segera tahan karena merugikan rakyat Kabupaten TTS dalam kasus ini dan kita juga berharap pak Dirkrimsus yang baru datang jangan coba-coba berfikir untuk bikin 86 dengan kasus ini, jangan menghindari karena Direkturnya adalah orang BUMN dan Polda NTT, data kita adalah selain dari orang ini adalah Konsultan Pengawas juga harus jadi tersangka PPK, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan TTS yang krmudian merancang dan menghilangkan anggaran senilai 4 Miliar untuk membangun perencanaan mayor dalam hal ini penahan tebing kiri-kanan yang dihilangkan itu adalah tanggung jawab dari mantan Sekda Kab. TTS yang sekarang adalah Bupati TTS ini juga harus turut bertanggung jawab, pak Kapolda dan Dirkrimsus jangan segan-segan tertutupkan orang-orang ini jadi tersangka," jelasnya lagi
Ketua ARAKSI juga menerangkan bahwa kerugian Negara dan Rakyat jelas pemeriksaan itu menurut data ARAKSI sudah 39 orang dan lagi periksa satu untuk menjadi 40.
" Kenapa (Polda NTT, red) hanya rajin periksa saksi lalu tak kunjung menetapkan tersangka, lalu kasus RSP Boking jangan dijadikan sebagai ATM dari Direktur ganti Direktur, kita juga berharap pak Kapolda yang beliau adalah pejabat senior dari KPK, penyidik senior yang menjadi Kapolda ini segera tetapkan tersangka dalam penanganan kasus korupsi, terbukti di Polda NTT bahwa kasus yang mandek segera selesai ditangan beliau, jangan beliau yang memiliki kapasitas, kemampuan dan kelebihan yang tinggi dalam kasus korupsi beliau datang tenggelam di NTT hanya karena permainan ditingkat bawah dan di Dirkrimsus yang bermain disitu, ARAKSI menduga seperti itu," Tandasnya.
(XD**)